KEBIJAKAN ANTI GRATIFIKASI
Berdikari berkomitmen untuk menciptakan organisasi yang bersih yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perseroan berupaya untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya praktik KKN di lingkungan Berdikari melalui penerapan kebijakan yang telah ditetapkan secara sungguh-sungguh. Perseroan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk praktik KKN yang melibatkan insan Berdikari.
Pedoman pengendalian gratifikasi merupakan wujud komitmen Perseroan untuk dapat mengartikan korupsi secara definitif hingga ke pemahaman yang paling sederhana. Melalui pedoman ini, Perseroan mendorong seluruh Insan Berdikari untuk dapat berkomitmen menerapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja termasuk ketika berhubungan dengan Pemangku Kepentingan.
PT Berdikari telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melakukan komitmen untuk menjalankan usaha berdasarkan nilai-nilai Perusahaan dan prinsip 4 No’s yaitu:
- No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan);
- No Kickback (Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi);
- No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar);
- No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuanjamuan yang berlebihan).
Penerapan SMAP kepada Insan Berdikari dilakukan melalui antara lain:
- Penandatanganan Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi untuk menerapkan SMAP;
- Penandatangan Komitmen oleh Insan Berdikari;
- Melakukan Sosialisasi/Webinar kepada Stakeholders;
- Pembuatan banner dan pemasangan stiker pada unit kerja;
- Menambahkan klausul anti korupsi pada setiap perjanjian dengan pihak ketiga
TENTANG KAMI
- • Sambutan Direktur Utama
- • Profil Perusahaan
- • Visi & Misi
- • Nilai Perusahaan
- • Manajemen