KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN


Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sistem Manajemen Anti Suap SNI ISO 37001:2016 merupakan salah satu wujud komitmen untuk menerapkan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) dan Anti Penyuapan serta melihat risiko dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap bagian/unit kerja di lingkungan Perusahaan dalam interpretasi sikap dan perilaku terkait dengan tata perilaku yang menjadi bagian dari budaya Perusahaan. Sistem Manajemen Anti Suap ini menjadi acuan perilaku bagi Manajemen dan Pegawai dalam mengelola Perusahaan untuk mencapai Visi dan Misi dari Perusahaan dan mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan.

Ruang Lingkup

Lingkup penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yaitu:

  • Penyuapan oleh Perusahaan
  • Penyuapan oleh Pegawai yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungan pribadi
  • Penyuapan oleh rekan bisnis dari sebuah Perusahaan yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungannya
  • Penyuapan langsung dan tidak langsung