PROFIL

Sebagai dasar hukum yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010, PT Berdikari sebagai BUMN mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara lugas, integritas dan berkualitas.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, Berdikari memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Tidak hanya di Jakarta, pelayanan informasi publik Berdikari juga dilakukan di beberapa kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdikari menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online sebagai upaya untuk memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari Berdikari. Berdikari menyediakan informasi di antaranya: