TRANSPARANSI INFORMASI

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BUMN sebagai badan publik. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.

PT Berdikari memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PT Berdikari dan PT Berdikari wajib memenuhi permohonan tersebut selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan/atau tidak memiliki dampak merugikan menurut uji konsekuensi. Permohonan informasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pengisian formulir pengajuan informasi publik.  

Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh disini.

Regulasi Informasi Publik

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi No.1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik
  5. UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan