PEDOMAN GCG DAN CODE ETHICS & CONDUCT
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BUMN sebagai badan publik. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (Good Corporate Governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.
PT Berdikari memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness.
Panduan pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) di PT Berdikari sebagai berikut.
Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) ini merupakan salah satu wujud komitmen dan menjabarkan Nilai-nilai Utama (Core Values) PT Berdikari yaitu, Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK) agar Insan Berdikari mengetahui, mengimplementasikan, dan menginternalisasikan Nilai-Nilai Utama (Core Values) Perusahaan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen, sehingga melahirkan perilaku keseharian dan membentuk budaya kerja PT Berdikari yang selaras dengan Nilai-nilai Utama (Core Values) tersebut.
Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Pegawai sebagai Insan Berdikari dalam mengelola Perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan.
Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) secara garis besar mengatur tentang:
- Standar Etika dan Perilaku Perusahaan
- Pelaksanaan dan Penegakan
- Penjelasan Pernyataan Insan Perusahaan
Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) di PT Berdikari sebagai berikut.
Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan menjadi perusahaan yang menyediakan kebutuhan masyarakat akan bahan makanan protein di Indonesia, dibuatlah Board Manual untuk memberikan panduan agar mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Pengembangan Board Manual harus selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.
Prinsip itikad baik, penuh tanggung jawab, professional, dan penuh kehati-hatian, yang melekat dengan pemegang jabatan Dewan Komisaris dan Direksi adalah prinsip umum yang harus tetap dihormati oleh organ Perseroan yang bertugas mengawasi dan mengurus Perseroan. Diharapkan Pedoman ini dapat dipergunakan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, tidak hanya untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan saja, namun harus mampu mewujudkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness di seluruh kegiatan Perseroan secara konsisten.
Sebagai bentuk komitmen Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan GCG di Perseroan, maka dibuatlah board of manual berikut: (tampilan di website)