PT Berdikari menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas bisnis dengan menjalani audit ketat terkait penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat PT Berdikari pada 24 Januari 2024 dan dihadiri oleh Direktur Keuangan & SDM, Group Head, dan Tim Fungsi Kepatuhan PT Berdikari serta Auditor dari Sigma Consulting.
Fokus utama Audit Penerapan SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2024 di PT Berdikari ini mencakup aspek-aspek penting seperti sistem anti gratifikasi, pelaporan melalui whistleblowing system (WBS), serta penerapan fungsi kepatuhan yang melibatkan pakta integritas, komitmen perusahaan, hingga pelaporan penerimaan hadiah gratifikasi dan sumbangan sejenis.
Langkah ini menegaskan komitmen PT Berdikari dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi dan penyuapan. Proses audit ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan terhadap PT Berdikari sebagai entitas yang berkomitmen pada standar integritas bisnis yang tinggi.